Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korlantas Polri Siapkan BPKB Elektronik Kendaraan Bermotor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri saat ini tengah mengembangkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) elektronik.

Hal ini disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam rapat Anev pelayanan BPKB bersama Polda.

"Hari ini kita menganev kegiatan dari rekan-rekan Subdit BPKB se-Indonesia. Kita analisis evaluasi kedepannya yang harus kita lakukan, arahnya adalah bagaimana kita melayani masyarakat dalam hal pengurusan BPKB kendaraan bermotor dan juga bagaimana kita membuat data yang valid sehingga bisa masyarakat kita layani dengan yang terbaik," ucap dia seperti dikutip dari korlantas.polri.go.id, Selasa (27/9/2022).

Yusri menjelaskan, BPKB elektronik baru yang dikembangkan ini nantinya akan lebih simpel dan mudah serta terintegrasi dengan single data Korlantas Polri.

"BPKB baru kita akan upayakan untuk tahun ini, memang kita gunakan ada teknologi chip di situ untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua. BPKB nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP," ucap Yusri.

Nantinya, BPKB elektronik tersebut akan terintegrasi dengan layanan-layanan stakeholder seperti finance, bank, hingga penggadaian.

Harapannya, inovasi ini dapat menghilangkan modus-modus kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah pemilik kendaraan. 

"Nantinya ini akan menghilangkan modus-modus, masyarakat banyak yang nakal. Dia masih cicilan tapi dia bikin lagi duplikat BPKB dijual lagi. Ini sudah kita pikirkan bagaimana kita munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait. Ya ini kita sudah arahkan ke Single data semuanya," ucap Yusri.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/27/070200515/korlantas-polri-siapkan-bpkb-elektronik-kendaraan-bermotor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke