Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ETLE Dapat Bantu Hapus Transaksi Pungli Petugas

JAKARTA, KOMPAS.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia. Ada dua jenis ETLE yang berlaku, yaitu ETLE statis dan ETLE mobile.

DI Bengkulu, ETLE statis sebelumnya telah diberlakukan. Namun saat ini, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu kembali memberlakukan ETLE mobile.

Dengan ETLE mobile, petugas kepolisian bisa menggunakan kamera ponsel untuk menjaring pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan. Hasilnya akan diidentifikasi, tanpa harus memberhentikan pelanggar lalu lintas.

Barulah jika terbukti melakukan kesalahan, pelanggar tersebut nantinya akan mendapatkan surat tilang.

"Mulai hari ini, kita memberlakukan ETLE Mobile, petugas dibekali kamera yang kemudian akan merekam pelanggaran yang terjadi di jalan raya, tanpa harus berdebat dengan pelanggar, ini pula dalam upaya transaksional pungutan liar yang terjadi di lapangan," ucap Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol Soemardji, dikutip korlantas.polri.go.id, Kamis (22/9/2022).

Selain adanya penerapan ETLE mobile, ia juga menjelaskan bahwa Direktorat Lalu Lintas juga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, serta menambah alat ETLE statis yang akan dipasang di beberapa titik di Kota Bengkulu.

"Selain ETLE Mobile, kita juga kembali menambah ETLE statis yang sebelumnya satu, kita tambah menjadi 8 lagi di dalam kota Bengkulu," ucap dia.

Sebagai informasi, di Jakarta sendiri saat ini sudah ada 77 ETLE statis yang terpasang. Namun, ada rencana untuk menambah 73 titik tambahan pada tahun 2023, sehingga jumlah keseluruhannya menjadi 150 kamera tilang statis.

Sedangkan ETLE mobile belum diterapkan, namun rencananya akan segera diberlakukan di area DKI Jakarta. 

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/24/144200715/etle-dapat-bantu-hapus-transaksi-pungli-petugas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke