JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melakukan berbagai cara untuk mempercepat tren kendaraan listrik di Indonesia. Usai aturan konversi sepeda motor konversi, kini terbit regulasi untuk mobil konversi.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub No PM 15 Tahun 2022, diharapkan hal ini dapat memudahkan dan memacu masyarakat untuk mengonversi mobil berbahan bakar konvensional menjadi mobil bertenaga listrik.
Marius Pratiknjo, anggota Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) yang mengonversi Citroen Mehari, mengatakan, setidaknya ada tiga manfaat orang yang melakukan konversi mobil konvensional ke listrik.
Namun untuk saat ini kata Marius, manfaat paling besar justru untuk hal-hal yang sifatnya non ekonomi. Sebab konversi mobil listrik masih hal baru di Indonesia.
"Pertama sebetulnya ialah tetap larinya ke masalah gengsi. Bisa viral bagus dan diomongin oleh orang, itu adalah manafaat non ekonomis pertama yang dirasa," kata Marius kepada Kompas.com, belum lama ini.
"Kedua memang kebanggaan berkontribusi terhadap lingkungan hidup. Jadi non ekonomis juga. Ketiga nantinya akan harus lari ke ekonomi walau masih kecil sekarang," kata dia.
Marius yang juga masuk Komisi Modifikasi Ikatan Motor Indonesia (IMI), mengatakan bahwa Permenhub No PM 15 Tahun 2022 bisa merangsang orang untuk mengonversi mobil listrik.
"Saat kita konversi segitu kita hemat yang tadinya bisa beli bensin Rp 2,5 juta per bulan sekarang jadi cuma Rp 300.000 kan keekonomian itu menguntungkan buat jangka panjang," kata dia.
"Lalu antisipasi berikutnya ialah orang akan lari ke listrik," ungkap Marius.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/22/160100715/3-manfaat-konversi-mobil-listrik