Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Listrik Butuh Suara Agar Aman di Jalan Umum dan Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil listrik memiliki suara yang senyap jika dibandingkan dengan mobil konvensional. Karena itu diatur agar mobil listrik bisa mengeluarkan suara buatan supaya pengendara lain tahu keberadaannya.

Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang suara tambahan pada kendaraan listrik guna memenuhi aspek keselamatan saat berkendara di jalan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Tenaga Penggerak Menggunakan Motor Listrik yang diundangkan pada 16 Juni 2020.

Pada Pasal 32 ayat 6 dijelaskan bahwa frekuensi tertinggi pada kendaraan listrik adalah 75 desibel, dihasilkan oleh komponen yang dipasang di kendaraan tersebut seperti speaker dan sejenisnya.

Hendro Sutono, pegiat motor listrik dan juru bicara Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik), mengatakan, regulasi tersebut dibuat atas dasar keselamatan agar pemakai jalan lain tahu keberadaan mobil listrik.

"Memang kita sadari betul bahwa suara adalah salah indikator kehadiran kendaraan yang bisa diidentifikasi oleh pejalan kaki, pesepeda dan pengendara sepeda motor," kata Hendro kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

"Terutama pada masa transisi saat ini di mana pengguna jalan selain kendaraan bermotor, masih terbiasa mengidentifikasi kehadiran kendaraan melalui suara yang ditimbulkan oleh mesin," kata dia.

"Walaupun sesungguhnya mesin mobil ICE saat ini sudah sangat halus dan hampir tidak terdengar," kata Hendro.

Artinya kata Hendro, aturan soal suara buatan pada mobil listrik sebetulnya efektif pada jalan umum atau jalan padat yang diisi oleh mobil, sepeda motor, dan pejalan kaki.

"Mungkin bisa dibuatkan sebuah sistem melalui IOT pada kendaraan untuk mengeluarkan suara pada kecepatan rendah, yaitu hingga 40 km/jam atau 60 km/jam," kata dia.

"Kecepatan rendah itu dipakai di kompleks perumahan dan jalan dalam kota yang masih banyak terjadi pertemuan dengan pejalan kaki, pesepeda dan pengendara motor," ungkap Hendro.

Berbeda jika mobil listrik masuk ke dalam jalan tol. Seperti diketahui jalan tol di Indonesia hanya dimasuki oleh mobil atau kendaraan dengan jumlah 4 roda ke atas maka suara buatan kurang berpengaruh.

"Tetapi ketika masuk ke jalan tol (yang sesuai peraturan memiliki kecepatan minimum 60km/jam) maka suara bisa dimatikan secara otomatis oleh IOT, karena jujur kita tidak lagi mengandalkan suara ketika berada di jalan tol," kata dia.

"Mobil-mobil saat ini memiliki tingkat kekedapan yang baik, sehingga kita mengandalkan identifikasi visual saat di jalan tol," kata Hendro.

"Hal ini akan sangat mengurangi tingkat kebisingan/polusi suara di sekitar jalan tol yang selama ini ditimbulkan oleh mobil ICE yang melaju dengan RPM tinggi," ungkap dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/21/150100315/mobil-listrik-butuh-suara-agar-aman-di-jalan-umum-dan-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke