Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konversi Motor Konvensional Jadi Listrik, Ini Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk membantu percepatan elektrifikasi di Indonesia, saat ini sudah ada aturan yang diharapkan dapat memacu serta mempermudah masyarakat untuk mengonversi kendaraan berbahan bakar konvensional menjadi kendaraan bertenaga listrik, baik itu mobil ataupun motor.

Sebelumnya, aturan konversi untuk motor listrik sudah terlebih dulu berlaku pada tahun 2020, dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Bengkel untuk konversi motor konvensional menjadi motor listrik pun saat ini sudah terlebih dulu ada. Bengkel yang bisa melakukan konversi tersebut merupakan bengkel-bengkel umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri terkait melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat sebagai bengkel konversi.

Sebelum bisa mengaspal, motor hasil konversi tersebut juga harus memenuhi legalitas; yaitu memiliki Sertifikat Uji Tipe sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan. Kemudian, motor tersebut digunakan untuk masyarakat yang ingin memiliki sepeda motor listrik, bukan untuk kepentingan bisnis.

Ada syarat-syarat yang diberlakukan mengingat konversi ini membutuhkan peralatan yang lengkap serta teknisi yang kompeten. 

Mengacu kepada aturan tersebut, berikut ini adalah syarat utnuk bengkel umum menjadi bengkel konversi motor listrik.

1. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor, paling sedikit;
a. 1 (satu) orang teknisi perawatan, dan
b. 1 (satu) orang teknisi instalatur

2. Memiliki peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi sistem penggerak motor listrik untuk kendaraan bermotor

3. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga

4. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik

5. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi

6. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi

7. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/20/101200115/konversi-motor-konvensional-jadi-listrik-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke