JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini, pertumbuhan kendaraan bermotor listrik di Indonesia menunjukkan tren yang positif, terkhusus pada tahun ini. Hal terkait seiring dengan banyakny model yang mulai diperkenalkan dan membaiknya daya beli.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, selama Januari-Juli 2022 penjualan jenis kendaraan tersebut mencapai 4.849 unit. Ini sudah melebihi capaian tahun lalu dengan 3.205 unit.
Hanya saja, angka tersebut jauh dari harapan. Sebab, sebagaimana dikatakan oleh Direktur Sarana Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan, proyeksi populasi kendaraan listrik tahun ini 100.000 unit.
"Sebenarnya tahun ini kita berharap mobil listrik bisa mencapai sekitar 20.000 unit dan motor listrik 80.000 unit. Tetapi sampai September 2022, baru 23.000 unit dari 100.000 unit, masih jauh sekali," kata kepada Kompas.com, Jumat (16/9/2022).
Keadaan itu lantas yang membuat pemerintah mengeluarkan berbagai aturan dan kebijakan penggunaan kendaraan listrik terbaru. Satu diantaranya ialah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Melalui perintah tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh dinas pemerintahan, baik pusat maupun daerah, serta Polri/TNI, untuk mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.
Lebih rinci, dalam instruksinya, diberikan kepada 10 level pemerintahan yang mencangkup para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan, dan Panglima Tentara Nasional RI.
Kemudian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.
Dalam poin instruksinya, Jokowi menyebutkan penggunaan kendaraan dinas operasional dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
alu pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sedangkan soal pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kita harapkan dengan adanya berbagai kebijakan tentang penggunaan mobil dan sepeda motor listrik, era elektrifikasi bisa lebih masif," ujar dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/17/172100815/pertumbuhan-kendaraan-listrik-di-indonesia-masih-jauh-dari-target