Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kini Tertulis Kapasitas Baterai di STNK dan BPKB Kendaraan Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini tren kendaraan listrik semakin menguat. Apalagi setelah presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo meminta kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat maupun daerah mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas.

Nantinya, 10 level pemerintahan yang akan menggunakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal ini sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang memiliki slogan KBLBB untuk mencapai zero net emission di Indonesia pada 2060.

Terkait hal ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengaku, pihaknya sudah mengantisipasi kebijakan soal penggunaan kendaraan listrik terkait kesiapan pelat biru atau surat-surat kendaraan listrik seperti STNK dan BPKB.

“Jadi kita sudah mengeluarkan STNK BPKB bagi kendaraan listrik yang sudah beredar di jalan, terlihat dari pelat nomornya ada strip birunya,” ucap Firman kepada Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

“Artinya kita sudah mengantisipasi. Bahkan kalau dilihat STNK BPKB yang baru sekarang, selain kapasitas mesin yang dulu bisa ditulis dengan cc sekarang ada kapasitas baterai atau kWh. Baik itu secara utuh dari industri listrik maupun dari konversi,” kata dia.

Dengan kata lain, kendaraan listrik memiliki regulasi yang sama dengan kendaraan konvensional, yakni tetap membutuhkan STNK dan BPKB yang sudah teregistrasi dan sudah diidentifikasi oleh pihak kepolisian.

“Jadi saya sampaikan sekali lagi kalau pihak kepolisian sudah siap antisipasi perihal STNK BPKB apabila kendaraan itu jadi listrik,” ucap Firman.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/15/131200915/kini-tertulis-kapasitas-baterai-di-stnk-dan-bpkb-kendaraan-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke