JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor.
Ketentuan ini diberlakukan untuk membantu mengurangi tingkat polusi yang tinggi di kawasan DKI Jakarta. Ada sejumlah sanksi untuk pelanggar jika tidak melakukan uji emisi untuk kendaraannya.
Uji emisi ini wajib dilakukan, khususnya untuk kendaraan bermotor yang usia pakainya telah melebihi tiga tahun.
Kemudian, ke depannya uji emisi akan menjadi syarat untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Untuk melakukan uji emisi, pemilik kendaraan bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi resmi e-Uji Emisi. Lokasi bengkel dan status uji emisi bisa dicek melalui aplikasi tersebut.
Berikut ini daftar lokasi uji emisi untuk mobil di Jakarta Selatan:
1. PT Nusantara Mobil Internasional Jl MT Haryono Kav 5-6-7
2. Putra Borneo Nusantara Indah Jl MT Haryono Kav 5 RT 09 RW 014
3. PT Bumen Redja Abadi Tebet Jl Dr Saharjo No. 321
4. Tunas Mobilindo Parama PT BMW Tebet Jl Dr Soepomo No. 174
5. MTB Saharjo Jl Dr. Sahardjo No 321 Tebet
6. Tunas Mobilindo Perkasa PT Tunas Daihatsu Supomo Jl Prof. Dr. Soepomo No 31
7. Tunas Mobilindo Parama Tebet Jl Prof. Dr. Soepomo No 174, Tebet
8. Srikandi Diamond Motors Jl Mampang Prapatan Raya No 21-23
9. Pusaka Motor Jl Raya Pasar Minggu No 35
10. Asco Dwi Mobilindo Isuzu Jl Raya Pasar Minggu No 75
11. Tirta Agung Ban Jl Raya Pasar Minggu No 16
12. Tunas Ridean Toyota Pasar Minggu Jl Raya Pasar Minggu No 7
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/14/171200115/daftar-lokasi-uji-emisi-mobil-di-jakarta-selatan