Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Sanksi jika Telat Melakukan Perpanjangan SIM

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal pembuatan. Pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan sebelum tanggal tersebut.

Perlu diketahui, telat satu hari pun maka masa berlaku SIM akan tetap dianggap sudah habis. Pemilik kendaraan bermotor kemudian harus melakukan pembuatan ulang.

Ada sanksi yang harus dihadapi oleh pemilik kendaraan yang terlambat melakukan perpanjangan SIM, yaitu dengan melalui proses penerbitan ulang layaknya pembuatan SIM untuk pertama kalinya.

Artinya, pemilik kendaraan harus mengulang proses mulai dari ujian teori hingga ujian praktik. Ini tidak perlu dilalui pada proses perpanjangan SIM.

Perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan di mana saja, baik di layanan SIM keliling hingga secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Kemudian, perpanjangan bisa dilakukan selama masa berlaku SIM belum habis atau sudah melewati batas masa berlakunya.

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, perpanajngan SIM A biayanya adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C adalah Rp 75.000. Ini belum termasuk biaya tambahan yaitu cek kesehatan sebesar Rp 25.000, serta asuransi Rp 30.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/07/091200015/ini-sanksi-jika-telat-melakukan-perpanjangan-sim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke