JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan rekayasa lalu lintas berupa penerapan sistem ganjil genap di Jakarta diberlakukan pada sejumlah akses masuk dan keluar gerbang tol.
Perlu diingat, pengguna kendaraan yang melanggar kebijakan tersebut bisa dikenai hukuman berupa denda tilang karena telah melanggar sistem yang berlaku.
Sanksi ini mengacu pada UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009. Dijelaskan, ada denda kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Berikut ini daftar gerbang tol di DKI Jakarta yang masuk zona ganjil genap:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/05/063100515/akses-28-gerbang-tol-di-jakarta-yang-kena-ganjil-genap