JAKARTA, KOMPAS.com - Pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dari warna hitam ke putih mulai diberlakukan secara bertahap.
Untuk diketahui, perubahan warna tersebut mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 45 nomor 1 bagian a, TNKB memiliki tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
Salah satu daerah yang sudah turut menerapkan perubahan ini adalah Sukoharjo, Jawa Tengah. Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan bahwa ketentuan ini telah resmi diberlakukan pada 25 Agustus 2022 yang lalu.
"Untuk pelat nomor putih tulisan hitam mulai minggu ini per tanggal 25 Agustus 2022 sudah didistribusikan ke wajib pajak," ucap dia, dikutip dari korlantas.polri.go.id, Kamis (1/9/2022).
Namun, pelat nomor kendaraan berwarna hitam masih tetap bisa digunakan selama masa berlakunya belum habis. Sedangkan untuk pemilik kendaraan yang belum waktunya melunasi pajak kendaraan lima tahunan yang dibarengi penggantian pelat, maka tidak perlu mengganti ke warna putih.atau sesuai dengan masa kedaluwarsa.
Namun yang terpenting, masa berlaku pelat hitam tersebut sesuai dengan masa kedaluwarsa Surat Tanda Nomor (Kendaraan).
"Untuk stok material di Samsat, khusus roda dua ada 6400 pelat dan roda empat ada 1650 pelat," ucap dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/02/091200515/pelat-nomor-putih-mulai-diterapkan-di-sejumlah-daerah