JAKARTA, KOMPAS.com - Kaca film merupakan lapisan yang dipasang di kaca mobil sehingga warna kaca tidak bening 100 persen. Dengan demikian, cahaya yang masuk ke dalam kabin lebih sedikit sehingga membuat suasana kabin lebih adem.
Selain menjaga suhu kabin, pemasangan kaca film juga bisa meningkatkan privasi pengendara. Dengan adanya kaca film maka orang diluar kendaraan tidak bisa bebas melihat kondisi di dalam kabin.
Meski banyak manfaat, pemasangan kaca film tetap ada aturannya demi menjaga keamanan pengemudi saat berkendara.
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu, mengatakan kaca film yang terlalu gelap dapat mengganggu pandangan pengemudi, hal itu cukup berbahaya.
“Pada saat mengemudi ada faktor-faktor yang dapat mengganggu konsentrasi, terutama pandangan. Penggunaan kaca film yang terlalu gelap akan mengganggu visibilitas pengemudi terutama pada saat hujan atau malam hari,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Dia mengatakan pemilik mobil perlu selektif dalam memilih jenis kaca film agar tidak mengganggu pandangan saat berkendara.
“Harusnya pilih kaca film yang berkualitas bagus, dilihat dari luar gelap untuk keamanan, serta waktu dipandang dari dalam ke luar itu terang sehingga tidak membahayakan,” ucap Jusri.
Dia mengatakan ketika orang di luar bisa melihat kondisi di dalam kabin, biasanya itu menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal di jalan. Maka dari itu, perlu memilih kaca film yang terlihat gelap dari luar.
Pemasangan kaca film juga diatur dalam regulasi resmi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan PP Nomor 55 Tahun 2012.
Untuk aturan pemasangan kaca film diatur lebih detail pada SK Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor. Dalam SK tersebut, terdapat 6 poin utama aturan sebagai berikut;
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/29/121200515/ini-aturan-pemasangan-kaca-film-mobil-di-indonesia