Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Segera Berakhir, Ini Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan segera berakhir di beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya di Bali.

Berlaku sejak 4 April 2022, program pemutihan PKB di Bali akan berakhir bulan ini, 31 Agustus 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha mengatakan, menurut data yang diterimanya per Januari hingga Februari 2022, ada 449.249 unit kendaraan yang belum membayarkan pajak dengan nilai total sekitar Rp 223 miliar.

"Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," ucap dia, dikutip dari baliprov.go.id, Jumat (26/8/2022).

Menurut dia, faktor ekonomi menjadi penyebab terbesar masyarakat tidak memprioritaskan bayar pajak.

"Di penghujung tahun 2021 kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negative. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi," ucap dia.

Mengacu pada Pergub Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Pergub Nomor 41 tahun 2022, ada dua keringanan yang akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali selama program relaksasi pajak kendaraan tahun 2022.

Yang bpertama adalah pembebasan BBN II yang sudah berakhir pada Juni 2022 lalu. Program yang masih bisa dimanfaatkan saat ini adalah pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, hingga 31 Agustus 2022 mendatang.

Untuk pembayaran PKB tahunan, bisa dilakukan di Kantor Samsat Kota dan Kabupaten Bali, Samsat Keliling, Samsat Corner, Samsat Drive Thru, dan layanan e-Samsat.

Sementara untuk pajak 5 tahunan serta BBNKB dilakukan di Kantor Samsast Induk di mana kendaraan terdaftar.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/26/191200715/segera-berakhir-ini-rincian-program-pemutihan-pajak-kendaraan-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke