Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Pemilik Kendaraan Enggan Bayar Pajak Progresif

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pemilik kendaraan yang enggan melakukan pembayaran pajak progresif kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN) 2.

Akibatnya, Pemerintah Daerah (Pemda) kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Maka dari itu, ada usulan untuk penghapusan pajak progresif dan BBN 2 yang dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua. Ini juga diharapkan dapat menertibkan administrasi kendaraan bermotor milik masyarakat.

Permintanan penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2 ini disampaikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. Ia menyampaikan, Pemda memiliki kewenangan untuk menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2.

Ia menilai, keringanan berupa pemutihan seringkali tidak efektif, karena masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

"Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga Pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut," ucap dia.

Ini juga menyebabkan data regident kendaraan bermotor menjadi akurat; mempengaruhi pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor.

Untuk diketahui, pajak progresif sendiri merupakan biaya tambahan yang berlaku untuk orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu, dengan nama atau alamat rumah yang sama. Ada perbedaan besaran tarif pajak dari kendaraan pertama, kedua dan seterusnya.

Jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, besaran tarif bagi kendaraan kedua naik sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama hingga kepemilikan ke-17.

Secara rincinya, berikut ini besaran pajak progresif di wilayah DKI Jakarta:

Sedangkan untuk menghitung besaran pajak progresif, mislanya kendaraan kedua; besaran nilai jual kendaraan bermotor dikalikan dengan 2,5 persen, sehingga keluar besaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sebagai contoh, motor dengan nilai jual kendaraan bermotor Rp 20 juta dikalikan dengan 2,5 persen karena menjadi kepemilikan kedua, sehingga nilai PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 500.000. Angka ini juga kemudian ditambah dengan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/25/151200915/alasan-pemilik-kendaraan-enggan-bayar-pajak-progresif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke