Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Ketentuan Penghapusan Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pajak progresif kendaraan bermotor angkutan orang.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) I Bapenda Sulsel Zul Fauziah Zur. Ia menjelaskan, program ini berlangsung mulai 14 Juni 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.

"Penghapusan denda ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi," ucap dia, dikutip dari laman Bapenda Sulsel, Rabu (24/8/2022).

Menurut dia, pembebasan pajak ini cukup efektif untuk mempengaruhi tingkat kepatuhan membayar pajak, terlihat dari kenaikan realisasi pajak kendaraan berotor menjadi 5,89 persen pada Mei 2022.

"Pada Mei tahun lalu hanya Rp 500 miliar. Tahun ini naik menjadi Rp 530 miliar. Atau sekitar 5,89 persen kenaikannya," ucap dia.

Kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam tidak masuk ke dalam kategori penerima insentif penghapusan denda pajak, tapi pengusaha angkutan orang pelat kuning.

Pembebasan tarif progresif juga berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi, seperti pikap, light truck, blind van dan sejenisnya. Ini juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan uangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi e-Samsat Sulses dan Signal,ataupun melalui ATM dan mobile banking serta QRis. Barcodenya tersedia di semua Samsat dan layanan lainnya yang tersebar di seluruh Sulsel.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/24/171200315/simak-ketentuan-penghapusan-pajak-kendaraan-di-sulawesi-selatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke