TANGERANG, KOMPAS.com - Dalam mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki APAR dan mengedukasi masyarakat untuk memilih APAR yang berkualitas, khususnya di Pasal 42, telah ditentukan bahwa Alat Pemadam Api Ringan (APAR) harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bukan hanya itu, bahkan telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), yang dalam hal ini merujuk pada SNI 180:2021 yang diperbaharui dengan SNI 180-2:2022, yaitu syarat minimum APAR adalah 1kg dan dengan fire rating 5A dan 55B.
"Jadi tidak boleh sembarang APAR, namun harus memenuhi standar SNI. Sebagai produsen APAR PT Servvo Fire Indonesia ikut meramaikan acara otomotif terbesar di Indonesia yaitu GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) pada 11-21 Agustus 2022," tutur Hendra Prasetyo General Manager PT Servvo Fire Indonesia.
Salah satu produk unggulan Servvo, yaitu Servvo Ve-Ex (Vehicle Extinguisher). APAR kendaraan yang dirancang khusus secara minimalis dan cara pemakaian yang mudah, hanya dengan menekan tombol 1 dan 2 pada pegangan di tabung merupakan hal yang berbeda dengan APAR pada umumnya.
"Memberikan kenyamanan dan keamanan serta perlindungan secara optimal dan dapat memadamkan api pada kelas kebakaran A (benda padat), B (cairan dan gas) dan C (listrik) dengan media Dry Chemical Powder Mono Ammonium Phosphate 90% persen, memiliki sertifikat uji pemadaman api 5A.55B atau bisa memadamkan api dari 60 liter bahan bakar," kata dia.
Tidak hanya Ve-Ex, pada pameran di GIIAS tahun 2022 ini, Servvo memperkenalkan bahwa Servvo memiliki produk lengkap APAR untuk segala kebutuhan. Kemudian terdapat instalasi pameran beberapa produk lainnya, seperti Servvo Fire Tubing & Servvo Metronic beserta Servvo Fire Alarm System.
"Sebagai produk anak bangsa Indonesia, Servvo bukan hanya telah memiliki sertifikat SNI, tetapi juga telah memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian," tutur dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/14/173100315/pilih-apar-untuk-mobil-tidak-boleh-sembarangan