Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Lokasi Akses 28 Gerbang Tol Jakarta yang Terkena Ganjil Genap | Trik Jahat Masukkan Garam ke Oli Mesin Sudah Ada sejak Dulu

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekayasa lalu lintas berupa penerapan sistem ganjil genap di Jakarta berlaku pada akses masuk dan keluar gerbang tol.

Jika pengguna kendaraan melanggar, maka dapat dikenakan hukum berupa denda tilang, karena telah melanggar sistem yang telah berlaku.

Sanksi tilang ini mengacu kepada UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009, dijelaskan bahwa ada denda kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, video viral di sosial media pengendara sepeda motor yang motornya dijahili orang dengan dimasukkan garam. Padahal garam sangat merugikan buat mesin karena bisa membuat dalaman mesin baret.

Endro Sutarno, Technical Service Division PT Astra Honda Motor (AHM), mengatakan, memasukkan garam ke oli mesin sudah ada sejak dulu.

Hal itu merupakan pekerjaan orang jahat karena garam memang salah satu yang paling merusak mesin.

Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 8 Agustus 2022.

1. Lokasi Akses 28 Gerbang Tol Jakarta yang Terkena Ganjil Genap

Kendaraan yang hendak melintas yang dan melanggar aturan tetap akan dikenai hukuman atau dipidana.

Berikut ini daftar akses 28 gerbang tol yang termasuk ke dalam area ganjil genap.

2. Trik Jahat Masukkan Garam ke Oli Mesin Sudah Ada sejak Dulu

"Memang itu dikasih garam sebenarnya itu orang iseng dan jahat banyak. Itu pengalaman saya sejak dulu sudah ada," kata Endro kepada Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Endro mengatakan, sebetulnya banyak yang bisa dipakai buat mengerjai orang bukan cuma garam. Salah satu yang sering dipakai ialah lilin buat membatik, kecap atau sirup. Namun yang paling merusak tetap garam.

"Memang dulu saya pernah lihat karena saya di bengkel, ada yang suka memberi malam itu lilin buat membatik, ada juga kecap, sirup, dan macam-macam," kata dia.

3. Biaya Resmi Bikin SIM C per Agustus 2022

Setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tak terkecuali pengguna sepeda motor wajib mengantongi SIM C sebagai persyaratan berkendara di jalan raya.

Saat ini SIM C digolongkan menjadi tiga yaitu SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII motor dengan isi silinder di atas 500 cc.

Penggolongan ini dilakukan karena untuk mengendarai motor besar diperlukan keahlian khusus. Sedangkan SIM merupakan tanda pemiliknya kompeten membawa kendaraan bermotor.

4. Hyundai Kerek Harga Ioniq 5, Cek Harga Mobil Listrik Lain

PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) jadi pabrikan otomotif yang menjual mobil listrik paling dominan. Salah satunya yang banyak menarik perhatian, tentu saja model terbarunya Ioniq 5.

Mobil listrik yang juga dipasarkan di banyak negara lainnya ini diklaim hasil rakitan CKD Indonesia. Berbeda dengan Kona Electric atau Ionniq Electric yang masih diimpor secara utuh (CBU) dari Korea Selatan.

Meski demikian, Hyundai belum lama ini menaikkan harga Ioniq 5. Bahkan, kenaikannya tidak tanggung-tanggung, yakni Rp 30 juta setiap variannya.

5. Siap Meluncur, Suzuki S-Presso Bakal Incar Segmen City Car atau LCGC?

Pasar city car di Indonesia sebentar lagi bakal kedatangan pemain baru. Tepatnya dalam ajang GIIAS 2022 yang berlangsung pekan ini, Suzuki siap merilis S-Presso.

Mobil asal India ini datang dengan dimensi yang mungil. Bila mengintip dari spesifikasi di India, Suzuki S-Presso memiliki panjang 3.565 mm, lebar 1.520 mm, dan tinggi 1.565 mm.

Walau mungil, tapi desainnya mengarah pada small SUV. Apalagi visualnya dibuat kotak dengan gril dan bumper yang terlihat tinggi dan memiliki skid plate pada bagian bawahnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/09/060200215/-populer-otomotif-lokasi-akses-28-gerbang-tol-jakarta-yang-terkena-ganjil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke