Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengemudi Mobil Berpelat RF Menabrak Polisi di Tol Pancoran

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menjadi korban tabrak oleh pengemudi mobil berpelat RFH di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menjelaskan, kejadian bermula ketika anggotanya melihat sebuah mobil berpelat RFH tengah melaju di tol sambil menyalakan lampu strobo.

Anggota PJR itu kemudian, bermaksud memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lantaran menggunakan strobo.

“Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo,” ucap Sutikno, dalam keterangan resmi, Jumat (5/8/2022).

Namun saat diberhentikan, kata Sutikno, pengemudi mobil itu justru tancap gas hingga menabrak anggota tersebut. Ia pun kemudian kabur ke arah Jakarta Utara hingga Bekasi.

“Muter ke Ancol terus kemudian ke Bintara, berhenti dan tertangkap di Bintara, Bekasi. Sekarang diamankan ke Gakkum,” kata dia.

Akibat peristiwa itu, anggota PJR yang tertabrak mengalami luka di bagian kaki dan dadanya. Dia pun langsung dibawa ke klinik terdekat. Namun, belum diketahui identitas anggota itu termasuk pengemudi mobil pelat RFH tersebut.

Perlu ditegaskan lagi bahwa pengguna lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 134 UU LLAJ, sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama. Berikut urutannya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 Tahun 2009 pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/06/062200215/pengemudi-mobil-berpelat-rf-menabrak-polisi-di-tol-pancoran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke