JAKARTA, KOMPAS.com - Konversi motor bensin ke motor listrik menjadi salah satu cara untuk mempercepat elektrifikasi di Indonesia. Ini bisa jadi pertimbangan untuk pengendara motor yang belum mau membeli motor listrik.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Namun perlu diingat, tidak semua bengkel bisa melakukan konversi ini. Karena, hanya yang telah mendapat persetujuan bisa melakukan konversi.
Pasalnya, konversi motor bensin ke motor listrik berisiko tinggi. Dibutuhkan peralatan yang lengkap dan aman karena komponennya berurusan langsung dengan aliran listrik.
Untuk menekan risiko dan hal-hal yang tidak diinginkan, ada peraturan dan syarat khusus untuk bengkel yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Berikut ini adalah syarat bengkel umum bisa menjadi bengkel konversi motor listrik:
1. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor, paling sedikit;
a. 1 (satu) orang teknisi perawatan, dan
b. 1 (satu) orang teknisi instalatur
2. Memiliki peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi sistem penggerak motor listrik untuk kendaraan bermotor
3. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga
4. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik
5. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi
6. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi
7. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja
Bagian yang diuji fisik adalah rem, lampu utama, tingkat suara klakson, berat kendaraan, akurasi alat penunjukkecepataan, konstruksi, serta keselamatan fungsional.
Setelah itu, barulah pihak Dirjen Perhubungan mengeluarkan bukti lulus uji untuk bengkel tersebut, sehingga pemilik bisa mengurus dokumen legalitas kendaraan bermotor, berupa STNK dan BPKB ke pihak kepolisian.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/05/101200115/ini-syarat-bengkel-umum-bisa-konversi-motor-bensin-ke-listrik