JAKARTA, KOMPAS.com – Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) rencananya akan berlaku secara nasional pada tahun ini.
Paling baru, Korlantas Polri kerjasama dengan Provinsi Kepulauan Riau untuk pengembangan ETLE dan Single Data Regident kendaraan bermotor.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat, serta memberikan dampak pembangunan di Indonesia yang lebih maju.
“Respon Pak Gubernur luar biasa menyambut kita. Insyallah ETLE di Kepri ini bisa di launching pada September nanti,” ujar Brigjen Pol Aan Suhanan, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, dilansir dari NTMC Polri (27/7/2022).
Aan menjelaskan saat ini sudah ada tiga kamera di Provinsi Kepulauan Riau, dan telah mendapat respon baik dari Gubernur.
Ia juga berharap, bisa menyampaikan rencana ini kepada kepala daerah tingkat Kabupaten dan Kota untuk mendukung implementasi ETLE, yakni dengan pengadaan kamera statis, mobile, maupun portabel.
“Ada delapan Polda yang belum launching ETLE dari tahap awal. Mudah-mudahan pada September nanti kita bisa launching semua Polda. Dan bisa implementasi ETLE Nasional ini di seluruh Provinsi,” ucap Aan.
Aan yakin dengan adanya ETLE ini bisa menaikan tingkat kepatuhan masyarakat dalam berkendara lalu lintas maupun dalam melakukan kewajiban-kewajibannya.
“Salah satunya melakukan pengesahan registrasi identifikasi tahunan, yang berdampak meningkatnya pembayaran pajak tahunan nantinya,” kata Aan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/27/170100115/polisi-targetkan-etle-berlaku-di-seluruh-provinsi-pada-september-2022