Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa yang Harus Dilakukan Saat Bertemu dengan Konvoi Pejabat di Jalan?

Sang pengemudi, yaitu Francine Widjojo, menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/7/2022) malam. Lokasi kejadiannya berdekatan dengan kantor wali kota Jakarta Selatan.

"Saya melintas di lajur kiri yang kosong, tetiba dipepet mobil pengawal belakang (nopol 6702-V) hingga mobil saya mengarah kiri mendekati beton pagar," tulis Francine di Twitter, dikutip pada Selasa (26/7/2022).

"Karena terancam menabrak beton, saya bunyikan klakson panjang. Mobil pengawal belakang kembali ke lajur kanan sehingga saya melintas di lajur kiri," tulis dia.

"Setelah turunan, mobil saya melambat di antrian lampu merah seberang Walikota Jaksel. Rombongan melintas dari kiri dan mobil pengawal belakang buka kaca (tanpa mengenakan masker) lalu teriak “Minggir lo!”," ungkapnya.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, pengawalan mantan pejabat tinggi memang diatur dalam undang-undang sehingga masyarakat mesti mengalah di jalan untuk kepentingan bersama.

"Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009 Pasal 134 diatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (26/7/2022).

"Konvoi dan rombongan mantan wakil presiden yang mendapatkan pengawalan resmi, termasuk pengguna jalan yang memperoleh hak utama berhak untuk mendapatkan prioritas kelancaran dan pengguna jalan wajib memberikan prioritas kesempatan," ungkap dia.

Namun demikian, mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pengawal rombongan harusnya tetap memperhatikan psikologi pengemudi di jalan raya sehingga tidak terkesan arogan.

"Bagi pengawal yang perlu diperhatikan pada saat memerintahkan pengguna jalan lain untuk pelan-pelan atau menepi atau minggir dan sebagainya tetap memperhatikan masalah etika dan tata cara pengawalan," kata dia.

"Termasuk memperhatikan keselamatan pengguna jalan baik yang dikawal maupun pengguna jalan lain," kata Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, di sisi lain pengemudi di jalan raya mesti punya kesadaran dan berjiwa besar untuk memberikan prioritas kesempatan rombongan untuk lewat.

"Tidak perlu menunjukkan sikap-sikap yang kontraproduktif yang akan membahayakan diri sendiri maupun orang lain, termasuk rombongan yang memperoleh hak utama," kata Budiyanto.

Risiko

Bagi pengguna jalan yang tidak memberikan kesempatan kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4.

Menurut UU, pelanggar dapat dikenai dipina dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/26/120200215/apa-yang-harus-dilakukan-saat-bertemu-dengan-konvoi-pejabat-di-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke