Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa yang Harus Dilakukan Saat Bertemu dengan Konvoi Pejabat di Jalan?

Sang pengemudi, yaitu Francine Widjojo, menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/7/2022) malam. Lokasi kejadiannya berdekatan dengan kantor wali kota Jakarta Selatan.

"Saya melintas di lajur kiri yang kosong, tetiba dipepet mobil pengawal belakang (nopol 6702-V) hingga mobil saya mengarah kiri mendekati beton pagar," tulis Francine di Twitter, dikutip pada Selasa (26/7/2022).

"Karena terancam menabrak beton, saya bunyikan klakson panjang. Mobil pengawal belakang kembali ke lajur kanan sehingga saya melintas di lajur kiri," tulis dia.

"Setelah turunan, mobil saya melambat di antrian lampu merah seberang Walikota Jaksel. Rombongan melintas dari kiri dan mobil pengawal belakang buka kaca (tanpa mengenakan masker) lalu teriak “Minggir lo!”," ungkapnya.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, pengawalan mantan pejabat tinggi memang diatur dalam undang-undang sehingga masyarakat mesti mengalah di jalan untuk kepentingan bersama.

"Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009 Pasal 134 diatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (26/7/2022).

"Konvoi dan rombongan mantan wakil presiden yang mendapatkan pengawalan resmi, termasuk pengguna jalan yang memperoleh hak utama berhak untuk mendapatkan prioritas kelancaran dan pengguna jalan wajib memberikan prioritas kesempatan," ungkap dia.

Namun demikian, mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pengawal rombongan harusnya tetap memperhatikan psikologi pengemudi di jalan raya sehingga tidak terkesan arogan.

"Bagi pengawal yang perlu diperhatikan pada saat memerintahkan pengguna jalan lain untuk pelan-pelan atau menepi atau minggir dan sebagainya tetap memperhatikan masalah etika dan tata cara pengawalan," kata dia.

"Termasuk memperhatikan keselamatan pengguna jalan baik yang dikawal maupun pengguna jalan lain," kata Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, di sisi lain pengemudi di jalan raya mesti punya kesadaran dan berjiwa besar untuk memberikan prioritas kesempatan rombongan untuk lewat.

"Tidak perlu menunjukkan sikap-sikap yang kontraproduktif yang akan membahayakan diri sendiri maupun orang lain, termasuk rombongan yang memperoleh hak utama," kata Budiyanto.

Risiko

Bagi pengguna jalan yang tidak memberikan kesempatan kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4.

Menurut UU, pelanggar dapat dikenai dipina dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/26/120200215/apa-yang-harus-dilakukan-saat-bertemu-dengan-konvoi-pejabat-di-jalan

Terkini Lainnya

Imbas Tarif Resiprokal Amerika ke Industri Motor Listrik Indonesia

Imbas Tarif Resiprokal Amerika ke Industri Motor Listrik Indonesia

News
Mengemudi Aman di Arus Balik Lebaran: Panduan Lengkap

Mengemudi Aman di Arus Balik Lebaran: Panduan Lengkap

Tips N Trik
Arus Balik dari Surabaya ke Jakarta, Saldo E-Toll Minimal Rp 1 Juta

Arus Balik dari Surabaya ke Jakarta, Saldo E-Toll Minimal Rp 1 Juta

Tips N Trik
Arus Balik Lebaran mulai Terlihat di Terminal Pulo Gebang

Arus Balik Lebaran mulai Terlihat di Terminal Pulo Gebang

Niaga
Diskon Tarif Tol 20 Persen di Tol Cipali Berlaku Sampai Hari Ini

Diskon Tarif Tol 20 Persen di Tol Cipali Berlaku Sampai Hari Ini

News
[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan, Gran Max Habis Dipereteli Warga Tersisa Bodi dan Rangka | Penurunan Arus Mudik Lebaran 2025: Analisis Data dan Penyebabnya | Update Info Jalur Puncak Bogor, One Way dari

[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan, Gran Max Habis Dipereteli Warga Tersisa Bodi dan Rangka | Penurunan Arus Mudik Lebaran 2025: Analisis Data dan Penyebabnya | Update Info Jalur Puncak Bogor, One Way dari

Feature
Laporan Langsung Arus Balik di Tol Trans Jawa: Arus Padat One Way

Laporan Langsung Arus Balik di Tol Trans Jawa: Arus Padat One Way

News
JBA Investigasi Penyebab Kebakaran 18 Mobil Lelang di Banjarmasin

JBA Investigasi Penyebab Kebakaran 18 Mobil Lelang di Banjarmasin

News
Arus Balik, One Way Arah Jakarta Berlaku dari Km 219 Tol Palimanan-Kanci

Arus Balik, One Way Arah Jakarta Berlaku dari Km 219 Tol Palimanan-Kanci

News
Kenali Jenis Kerusakan Ban Mobil yang Tak Bisa Lagi Ditambal

Kenali Jenis Kerusakan Ban Mobil yang Tak Bisa Lagi Ditambal

Tips N Trik
Gejala Kopling Mobil Manual Mulai Habis dan Harus Diganti

Gejala Kopling Mobil Manual Mulai Habis dan Harus Diganti

Tips N Trik
Arus Balik Mulai Padat, Contraflow di Tol Japek Berlaku dari Km 70

Arus Balik Mulai Padat, Contraflow di Tol Japek Berlaku dari Km 70

News
Pebalap Indonesia Raih Waktu Tercepat di FP1 Lamborghini Super Trofeo Asia 2025 di Sydney

Pebalap Indonesia Raih Waktu Tercepat di FP1 Lamborghini Super Trofeo Asia 2025 di Sydney

Sport
Bahaya Tidur di Dalam Mobil yang Berhenti dengan Mesin Hidup

Bahaya Tidur di Dalam Mobil yang Berhenti dengan Mesin Hidup

Feature
Ini Hak Konsumen Saat Titip Parkir Kendaraan

Ini Hak Konsumen Saat Titip Parkir Kendaraan

Feature
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke