Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Polisi Hapus Data STNK jika Menunggak Pajak Kendaraan 2 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri menyiapkan konsep single data untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Nantinya, apabila sebuah kendaraan menunggak pajak selama dua tahun maka data STNK bakal dihapus.

Artinya, kendaraan tersebut menjadi ilegal digunakan di jalan raya lantaran surat-suratnya tidak lagi valid

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, hal ini dilakukan untuk menyelaraskan data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Menurutnya, single data ini bertujuan untuk menyelaraskan data dari ketiga instansi tersebut. Sehingga, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisasi dan pendataan pajak lebih akurat.

Seperti diketahui, data mengenai jumlah kendaraan yang dipegang kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan. Pasalnya, masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan.

Misal kepolisian menghitung sebuah kendaraan asalkan memiliki STNK. Sementara itu, Dispenda hanya mendaftar wajib pajak yang membayar pajak.

“Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan,” ujar Yusri, disitat dari Instagram @NTMC_Polri (24/7/2022).

“Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur,” kata dia.

Sementara itu, Yusri mengaku bahwa saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi agar masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan.

“Kalau kami sebenarnya mengharapkan, bagaimana single data ini bisa berjalan, data itu bisa valid semuanya,” ucap Yusri.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/25/094200615/alasan-polisi-hapus-data-stnk-jika-menunggak-pajak-kendaraan-2-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke