Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awas, Jangan Asal Gas Saat Lewat Pelintasan Kereta Api Tanpa Palang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan di pelintasan kereta api masih sering terjadi. Terbaru, insiden Honda Brio di Lamongan, Jawa Timur, Rabu (20/7/2022).

Kecelakaan terjadi akibat pengemudi kurang memperhatikan kondisi sekitar, sehingga tidak menyadari ada kereta yang akan melintas.

Akibatnya, mobil bergenre city car tersebut terpelanting beberapa meter. Beruntung, tak ada korban jiwa meski salah satu penumpang mengalami luka-luka.

Penting diketahui, kereta api menjadi perioritas sehingga harus didahulukan. Pengendara mobil wajib waspada sebelum menyeberang dan memastikankondisi sekitar sudah aman, apalagi pelintasan tanpa palang.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, melintasi rel kereta api tanpa palang memiliki risiko tinggi karena posisi kereta tidak diketahui.

"Perlu diingat, kereta memiliki prioritas utama. Ketika bersinggungan dengan kendaraan lain, kereta tidak bisa ngerem mendadak dan berhenti seketika. Butuh jarak puluhan meter untuk berhenti sempurna," ucap Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Salah satu hal yang bisa dilakukan guna meminimalisir kecelakaan saat akan melintas adalah membuka kaca jendela mobil.

Hal ini dilakukan agar pengemudi dapat melihat dan mendengar dengan jelas tanda-tanda kereta akan melintas.

Kemudian, matikan juga semua audio yang ada di mobil sehingga pengemudi bisa lebih fokus saat akan melintas.

"Jadi selain harus didengar juga harus dilihat. Memastikan kondisi aman, berhenti sekitar 3 meter sebelum rel kereta api. Selanjutnya, buka kaca 10 cm untuk mendengar adanya kereta atau tidak," ucap Sony.

Selain itu, secara hukum melintasi rel kereta api juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasalnya yang ke 114:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  1. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
  2. mendahulukan kereta api; dan
  3. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sedangkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 pasal 11 huruf e juga menjelaskan, pengemudi wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati pelintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang melintas.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/21/164100715/awas-jangan-asal-gas-saat-lewat-pelintasan-kereta-api-tanpa-palang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke