Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemasangan Lampu Lalu Lintas Tidak Boleh Asal

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan kerap terjadi di pemberhentian lampu merah. Seperti yang terjadi di Cibubur baru-baru ini, begitu juga di Balikpapan, dan di beberapa daerah lainnya.

Maka dari itu, pemasangan lampu lalu lintas tidak bisa sembarangan dilakukan. Diperlukan beberapa uji coba serta perlu berkonsultasi dengan ahlinya. Itu juga yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintahan, khususnya Dishub.

Hanya saja, dari peristiwa yang menelan banyak korban itu bisa diambil pelajaran. Dengan kata lain demi keselamatan seharusnya tidak boleh asal coba-coba, sebaiknya dikaji dengan teliti sehingga peristiwa naas tidak terulang kembali pada setiap pemasangan lampu lalu lintas baru.

Ketua Sub Komite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT Ahmad WIldan, mengatakan penanganan rekayasa lalu lintas di persimpangan itu sebenarnya bertujuan untuk mengurai konflik lalu lintas.

“Konsep penanganan konflik lalu lintas tersebut ada dua, memisahkan tempatnya dengan membuat underpass atau flyover, atau memisahkan waktunya dengan membuat bundaran atau memasang lampu rambu lalu lintas,” ucap WIldan kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Dia mengatakan hal tersebut ada tahapannya, dari yang paling sederhana membuat bundaran, lalu memasang lampu lalu lintas, dan dibawahnya ada simpang prioritas. Baru setelah itu membuat flyover atau underpass.

Dia juga menjelaskan untuk pemasangan lampu lalu lintas sendiri pertimbangannya ada dua, yaitu keselamatan dan kelancaran.

“Dalam hal keselamatan, lampu lalu lintas itu perlu dipasang pada suatu simpang (pertigaan, perempatan dan seterusnya) jika pengendara tidak mampu melihat pada salah satu simpang lainnya, sehingga itu perlu dipisahkan waktunya,” ucap Wildan.

Dia menjelaskan alasan lampu lalu lintas itu dipasang juga mempertimbagkan arus jenuhnya atau menghindari kemacetan. Dengan adanya lampu rambu lalu lintas maka diharapkan arus menjadi lebih lancar.

“Khusus persimpangan jalan yang menurun dan panjang, ini perlu diwaspadai kemampuan kendaraan besar, karena tidak sama dengan kendaraan kecil yang bisa mengerem kapan saja,” ucap Wildan.

Dia menjelaskan kewaspadaan dalam mengatur durasi pergantian warna lampu bisa ditingkatkan agar lebih aman. Seperti menambahkan durasi lampu kuning supaya persiapannya lebih lama.

“Lampu tersebut harus terlihat dari jauh oleh pengemudi kendaraan besar, sehingga dia bisa memperkirakan jarak pengereman,” ucap Wildan.

Meski ada kewaspadaan khusus dalam mendesain lampu lalu lintas di persimpangan jalan menurun, Wildan mengatakan sebaiknya hal itu tidak dilakukan. Sebab, kendaraan besar itu berisiko tinggi mengalami rem blong ketika harus berhenti di jalanan menurun.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/19/121843115/pemasangan-lampu-lalu-lintas-tidak-boleh-asal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke