Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengendara yang Lupa Bawa SIM Bisa Kena Denda Rp 250.000

Maka dari itu, penting untuk selalu membawa SIM saat menggunakan kendaraan. Membawa SIM untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian serta menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam berkendara.

Dengan membawa SIM petugas kepolisian bisa memastikan bahwa pengemudi sudah dinyatakan lulus dari berbagai tes yang diujikan dan dan layak membawa mobil atau sepeda motor di jalan raya.

Sebaliknya, pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM ke polisi, maka petugas akan memberikan sanksi tilang. Termasuk juga bagi pengendara yang memiliki SIM tetapi lupa membawanya.


Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.

Lebih jauh mengenai hal terkait,  dalam pasal 288 ayat (2) di undang-undang yang sama, yang berbunyi;

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".


Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM. Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya ialah denda sebanyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/07/111200315/pengendara-yang-lupa-bawa-sim-bisa-kena-denda-rp-250.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke