“Persimpangan jalan adalah titik pertemuan kendaraan dari arah yang berbeda-beda, sudah pasti berbahaya,” kata Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Mayoritas, kecelakaan yang terjadi di persimpangan karena pengemudi tidak waspada. Meskipun persimpangan merupakan jalan lurus dan lampu hijau sudah menyala, pengendara yang langsung menyeberang tanpa waspada terhadap lingkungan berkendara tidak dibenarkan.
“Jangan merasa egois ketika berada di jalan, berusaha untuk berpikir positif jika memang ada kendaraan yang terburu-buru, mungkin mereka memiliki kepentingan yang mendesak,” kata Sony.
Padahal aturan mengenai pengendara saat melintasi perempatan jalan sudah diatur dalam Undang-undang, tepatnya pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 113 tentang berkendara pada saat di persimpangan.
1. Utamakan kendaraan dari jalan utama (Mobil B), jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan,(Korlantas) Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan.
2. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan.
3. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar. Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Korlantas)
4. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus.
5. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/06/201200415/alasan-kenapa-persimpangan-jalan-jadi-tempat-rawan-kecelakaan