JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, meningkatkan pengawasan terhadap angkutan pariwisata dalam upaya menekan potensi kecelakaan beruntun.
Pasalnya, kejadian tersebut masih kerap terjadi di berbagai ruas jalan, tak terkecuali jalur bebas hambatan atau tol, sebagaimana yang terjadi pada pekan lalu di Tol Purbaleunyi KM 92 arah Jakarta.
"Seiring dengan maraknya kecelakaan lalu lintas khususnya kepada bus pariwisata, kami di akan menambah pengawasan bagi bus, baik AKAP maupun Pariwisata," kata Direktur Angkutan Jalan Suharto dalam keterangan tertulis, Jumat (1/7/2022).
Pengawasan tersebut, lanjut dia, akan dilakukan oleh pihak Kemenhub dan pemerintah daerah, termasuk kehadiran bus dan awak bus pada obyek wisata.
Adapun upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas bagi angkutan bus, salah satunya dengan kampanye keselamatan transportasi.
"Sasaran kampanye keselamatan kami ini yaitu untuk para operator bus maupun pengemudi," ujarnya.
Suharto mengatakan, untuk pelayanan angkutan pariwisata, saat ini sudah memasuki tahapan darurat keselamatan.
Karenanya, dalam waktu dekat pemerintah akan membuat MoU sebagai komitmen bersama pemangku kepentingan di antaranya Kemenhub, Kementerian PUPR, Kemenparekraf, dan Korlantas Polri.
"Institusi ini akan bekerja sesuai tupoksinya masing-masing dalam kurun waktu dan obyek yang sama," tuturnya.
Lebih lanjut, Suharto menambahkan, kehadiran SPIONAM (Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda) diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memeriksa validitas angkutan umum yang akan digunakan.
Menurut Suharto, SPIONAM ini dicantumkan masa berlaku uji kendaraan serta masa berlaku kartu pengawasan kendaraan tertentu.
"Dengan menggunakan SPIONAM maka pengawasan terhadap pelayanan angkutan pariwisata juga secara tak langsung dilakukan oleh masyarakat dan ini diyakini akan lebih efektif karena juga sebagai pengguna angkutan pariwisata," ucap dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/01/183100515/tekan-kecelakaan-kemenhub-perketat-pengawasan-bus-pariwisata