Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Lagi Bahaya Naik Motor Sambil Main HP

JAKARTA, KOMPAS.com - Main ponsel sambil mengoperasikan kendaraan bermotor masih menjadi salah satu kebiasaan buruk yang kerap dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor.

Padahal, kebiasaan ini membahayakan keselamatan pengemudi selama berkendara, serta berpotensi mencelakakan pengguna jalan lain yang berada di sekitarnya.

Kebiasaan ini kerap disepelekan, namun bisa berakibat fatal atau merugikan pengguna jalan yang lain. Terekam dalam unggahan akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Selasa (28/6/2022), seorang pengendara sepeda motor menabrak bagian belakang satu unit mobil yang tengah melaju di depannya.

Menanggapi kebiasaan seperti ini, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani menjelaskan bahwa alasan pengendara motor yang menggunakan ponsel sambil berkendara adalah faktor kebiasaan.

"Sehingga, mereka merasa berkendara sambil menggunakan HP itu bukan sesuatu yang membahayakan. Padahal dampaknya bisa berakibat fatal, merugikan diri sendiri dan orang lain." ucap Agus pada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Agus menekankan, mengemudi di jalan di Indonesia harus lebih waspada, karena banyak bahaya yang justru datang dari orang lain akibat menyepelekan berkendara dengan konsentrasi penuh.

"Pengendara sepeda motor rawan kehilangan kesimbangan karena berkendara hanya menggunakan satu tangan saja, sedangkan tangan satunya memegang HP," ucap Sony.

Selain itu konsentrasi pengendara juga akan terpecah antara jalanan dengan telepon genggam. Kebiasaan ini justru membahayakan pengguna jalan yang lain.

Berkendara sambil melakukan kegiatan lain yang menyebabkan gangguan konsentrasi dapat dikenakan pidana hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/28/183100515/ingat-lagi-bahaya-naik-motor-sambil-main-hp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke