JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap lajur di jalan tol memiliki fungsinya masing-masing. Secara umum, lajur paling kiri adalah untuk kendaraan dengan kecepatan lambat dan kendaraan bermuatan seperti truk. Sementara itu, lajur paling kanan digunakan untuk mendahului kendaraan lain.
Namun, masih banyak pengemudi yang melaju di lajur kanan tanpa berpindah kembali ke lajur asalnya.
Baru-baru ini, beredar di media sosial rekaman kendaraan besar seperti truk bermuatan yang melaju di lajur kanan yang menghambat laju kendaraan lain.
Kecelakaan seperti tabrakan beruntun kerap terjadi di lajur ini. Di lajur kanan, menjaga jarak cukup sulit karena kendaraan melaju dalam kecepatan yang tinggi.
Secara hukum, aturan penggunaan lajur tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 tentang Jalur dan Lajur Lalu Lintas. Di ayat 3, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang kecepatannya rendah berada di lajur kiri jalan.
Lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului. Setelah mendahului, pengemudi harus berpindah kembali ke lajurnya semula.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, ada bahaya mengintai jika pengemudi menggunakan lajur kanan secara terus-menerus tanpa berpindah lagi ke lajur asalnya.
"Kenapa berbahaya? Lajur kanan itu merupakan yang paling cepat laju kendaraannya. Biasanya saling mendahului pada lajur kanan, sehingga jarang yang menjaga jarak," ucap Sony pada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Sony mengingatkan, pada saat menggunakan lajur kanan, pengemudi tetap harus ingat batas kecepatan yang aman agar jarak antar kendaraan bisa terjaga aman.
"Beri ruang untuk kendaraan yang akan mendahului, biasanya mereka ada kepentingan yang lebih utama," ucap Sony.
Terakhir, jangan lupa untuk segera kembali ke lajur kiri setelah berhasil mendahului kendaraan lain, untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan tabrakan beruntun.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/27/153500215/lajur-kanan-jalan-tol-area-berbahaya-kerap-kecelakaan-beruntun