JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) alias pelat nomor pilihan atau biasa dikenal dengan pelat nomor cantik bisa menjadi salah satu cara agar kendaraan punya perbedaan dengan yang lain.
Memperolehnya cukup mudah, yakni saat melakukan registrasi kendaraan pemohon bisa rekues agar pelat nomor hanya memiliki satu atau empat kombinasi huruf dengan seri huruf maupun kosong atau blank.
Syarat permohonan tersebut, diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Tapi pemilik harus mentaati langkah dan syarat berlaku.
Pertama, dicek dahulu alokasi NRKB pilihan yang diinginkan. Lalu buat pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) setempat.
Apabila NRKB pilihan dapat digunakan, pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) NRKB pilihan. Lalu ada proses pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB dan pengarsipan dokumen NRKB Pilihan.
Mengenai biayanya, juga sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
NRKB pilihan dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.
Perlu diingat, NRKB pilihan hanya berlaku lima tahun. Jadi jika tidak diperpanjang, kendaraan akan diberi NRKB sesuai urutan, bukan pilihan atau pelat nomor cantik.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/27/071200315/catat-ini-tarif-resmi-bikin-pelat-nomor-cantik