Namun, terkadang pembuatannya banyak yang melanggar aturan. Seperti contoh pembuatan polisi tidur di kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Dalam postingan yang diunggah oleh akun Instagram @merekam.jakarta, banyak warga yang mengeluhkan polisi tidur yang berjejer di kawasan tersebut.
Tak tanggung-tanggung, diketahui ada sejumlah 20 baris polisi tidur dengan jarak yang berdekatan.
Di akhir video, terlihat sejumlah orang yang sedang melakukan pembokaran polisi tidur tersebut atas arahan dari pihak kepolisian.
Perlu dipahami bahwa aturan pembuatan polisi tidur telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendalian dan Pengaman Pengguna Jalan.
Lewat aturan tersebut, telah diatur bahwa polisi tidur merupakan alat pengendalian kecepatan di jalan dengan batas tinggi dan lebar yang telah ditentukan.
Posisi alat pembatas kecepatan ini diposisikan melintang terhadap badan jalan dan juga memiliki sudut kelandaian atau kemiringan tertentu.
Jika menilik aturan, ketentuan polisi tidur sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, polisi tidur dibagi jadi tiga jenis. Perbedaannya ada pada lokasi batas kecepatan yang diperbolehkan.
Tiga jenis polisi tidur tersebut adalah Speed Bump, Speed Hump dan Speed Table. Tiap jenis polisi tidur ini juga memiliki spesifikasi, sebab membangun polisi tidur tidak boleh sembarangan.
Berikut dasar pembuatan polisi tidur sesuai dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018:
Speed Bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan private, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam.
Spesifikasi:
a. Terbuat dari badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
b. Memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sampai dengan 15 (lima belas) sentimeter, lebar bagian atas antara 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 (lima belas) persen; dan
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.
Speed Hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam.
Spesifikasi:
a. Berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
b. Memiliki ukuran tinggi antara 5 (lima) sampai dengan 9 (sembilan) sentimeter, lebar total antara 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 39 (tiga puluh sembilan) sentimeter dengan kelandaian maksimal 50 (lima puluh) persen;
c. Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.
Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyebrangan jalan (raised crossing/ raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.
Spesifikasi:
a. Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table;
b. Memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sentimeter sampai dengan 9 (sembilan) sentimeter, lebar bagian atas 660 (enam ratus enam puluh) sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 (lima belas) persen; dan
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/26/072100415/viral-polisi-tidur-berjejer-sampai-20-baris-di-tangerang