Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Banyak Gaya, Aksi Freestyle di Jalan Raya Berbahaya

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan pengendara motor jatuh saat freestyle di jalan raya. Pemotor tersebut melakukan wheelie atau mengangkat roda depan dan berdiri di atas jok.

Dalam video yang diunggah akun Instagram indorider150up, pengendara motor yang terlihat masihh belia itu jatuh usai kehilangan kendali. Motornya goyang tak terkontrol hingga akhirnya jatuh terpelanting.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, telah berkali-kali freestyle di jalan raya dilarang sebab membayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Budiyanto mengatakan, jalan umum adalah ruang lalu-lintas yang digunakan untuk aktivitas kegiatan masyarakat umum baik itu pejalan kaki, menggunakan kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.

"Untuk ketertiban di jalan umum tentunya ada aturan yang mengatur sehingga mereka paham tentang tata cara berlalu lintas yang benar," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, belum lama ini.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, semua pengendara mesti bisa meletakan hak dan kewajiban secara seimbang pada saat beraktivitas di Jalan.

"Freestyle yang dilaksanakan di jalan umum, merupakan pelanggaran lalu lintas dan berpotensi sangat besar terjadinya fatalitas lalu lintas," katanya.

"Inilah kadang-kadang yang kurang dimengerti dan dipahami oleh anak-anak remaja sekadar mengikuti tren kekinian tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi," katanya.

Menurut Budiyanto, freestyle di jalan raya merupakan cara mengendarai kendaraan bermotor dengan cara tidak wajar, demonstratif, membahayakan keselamatan berlalu lintas, dan berpotensi terjadinya laka-lantas.

"Apalagi kita sering melihat anak-anak remaja yang melakukan kegiatan freestyle tidak menggunakan helm, dan pengamanan lainnya," katanya.

Dalam Undang-Undang lalu luntas dan angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar:

Pasal 105

Setiap orang yg menggunakan jalan wajib: a. Berperilaku tertib, dan/atau b. Mencegah hal - hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/24/080200615/jangan-banyak-gaya-aksi-freestyle-di-jalan-raya-berbahaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke