Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Pengendara Motor Modifikasi Lampu Belakang, Bikin Silau

JAKARTA, KOMPAS.com - Modifikasi lampu belakang pada kendaraan masih jadi satu kebiasaan buruk yang kerap dilakukan pengguna kendaraan bermotor. Padahal, kebiasaan ini berbahaya bagi pengguna jalan yang lain.

Lampu belakang warna putih seharusnya digunakan untuk indikator saat kendaraan akan mundur. Tapi, beberapa pemilik kendaraan memodifikasi agar lampu remnya menyala warna putih ketika rem digunakan.

Kembali beredar rekaman di media sosial yang menunjukkan pengendara motor menggunakan modifikasi eagle eye pada motor.

Saat pengendara memperlambat kecepatan motor, lampu menyala kedap-kedip warna putih yang menyilaukan.

Selain membahayakan, modifikasi lampu belakang ini sudah termasuk ke dalam pelanggaran lalu lintas. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 48 dan Pasal 106 ayat 3.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, komponen yang terpasang pada kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan dari aspek keamanan dan keselamatan.

Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan menjelaskan, modifikasi lampu belakang berpotensi mengacaukan kemampuan berkendara pengemudi lain.

"Misal, pengemudi yang ada di belakang silau dan mengalami snow blindness sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan. Bila telat mengerem, bisa ditabrak dari belakang," ucap Marcell.

"Sebenarnya seorang pengemudi harus mengerti lampu itu punya arti dan fungsi. Bila tidak ada arti dan fungsinya, ya tidak diperbolehkan untuk dipergunakan," ucap Marcell.

Ada sanksi bagi pelanggar modifikasi lampu belakang, diatur dalam ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2:

1. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/21/193100315/video-pengendara-motor-modifikasi-lampu-belakang-bikin-silau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke