Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Palsukan Pelat Nomor demi Kebal Aturan Ganjil Genap Bisa Didenda Rp 500.000

Dengan kata lain, sistem ganjil genap diharapkan mampu mengurai kemacetan lalu lintas.
Umumnya, sistem ganjil genap akan diterapkan menyesuaikan tanggal kalender.

Pada saat tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas, begitu juga sebaliknya jika tanggal genap.

Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang berlaku curang dengan memalsukan pelat nomor untuk menerobos aturan yang tengah berlaku.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, pemilik kendaraan berusaha mengelabui petugas dengan memakai pelat nomor palsu untuk berlibur ke kawasan Puncak, Bogor.

"Evaluasi dari minggu lalu kami menemukan masyarakat yang menggunakan trik menukar pelat palsu, maka kami juga akan melaksanakan pemeriksaan STNK dan pelat nomor pada kendaraan yang akan melalui posko pemeriksaan," katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.


Penggunaan pelat nomor sendiri diatur dalam beberapa regulasi. Pertama ialah UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ Pasal 68, kemudian pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23 dan 30.

Peraturan mengenai pelat nomor juga tertera dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 39.

Pada ayat kelima Pasal 39 disebutkan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis.

Berdasar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/20/071200415/palsukan-pelat-nomor-demi-kebal-aturan-ganjil-genap-bisa-didenda-rp-500000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke