Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Pengemudi Wanita Mengacungkan Jari Tengah ke Ambulans

Kejadian ini diunggah oleh salah satu akun Instagram bernama @dashcamindonesia. Dalam rekaman itu terlihat mobil ambulans yang membunyikan sirene hendak melintas di salah satu ruas jalan.

Pada saat bersamaan, mobil yang dikendarai oleh seorang wanita tiba-tiba menyerobot dari arah jalan lain, hingga kedua mobil tersebut nyaris senggolan.

Bukannya memberi jalan kepada ambulans, mengingat mobil tersebut merupakan salah satu kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya. Wanita tersebut justru tak mau mengalah, dan mengacungkan jari tengah ke arah sopir ambulans.

Sopir ambulans itupun tersulut emosi, hingga turun dari mobilnya dan nyaris terjadi baku hantam.

“Ngga ngerti deh, suara sirene Ambulance itu khan kedengaran jauh dari berkilo2 meter khan yaa… barang untuk sebentar utk dia lewat terlebih dahulu toh.. Aku juga gak tau sih awalnya gimana kok bisa bentrok gini,” tulis narasi dalam rekaman itu.

“Kendaraan di sekitar ambulans harus segera mengurangi kecepatan dan berusaha menepi. Jadi saat pengemudi mulai mendengar suara sirene, mereka harus segera mengetahui asal suara dan mengambil tindakan untuk memberikan jalan bagi ambulans,” ucap Marcell kepada Kompas.com, belum lama ini.

Menurut Marcell, ambulans seharusnya dapat berjalan dengan lancar asalkan semua kendaraan dapat bekerja sama untuk memberikan prioritas.

“Standar lebar jalan kolektor itu adalah 7 meter. Bila kendaraan kiri dan kanan berhenti dan menepi ambulans masih dapat melintas dengan lancar,” kata Marcell.

Hal senada juga diungkapkan oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana. Menurutnya, pengendara wajib melihat ke sekeliling ketika mendengar suara sirene terutama di belakang. Jadi, ketika melihat ambulans maka bisa segera menghindar.

“Memang untuk menghindar membutuhkan waktu, oleh sebab itu pengendara dituntut untuk fokus. Jangan sampai tidak mengetahui keberadaan ambulans atau mungkin serba salah karena tidak paham aturan kemana harus menghindar,” ucapnya.

Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/20/070200715/viral-video-pengemudi-wanita-mengacungkan-jari-tengah-ke-ambulans

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke