JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Patuh Lodaya 2022 oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota akan berlangsung mulai Senin (13/6/2022) sampai 14 hari ke depan.
Setidaknya ada delapan sasaran utama pada Operasi Patuh Lodaya 2022. Bagi para pelanggar akan diberikan tindakan berupa tilang.
Adanya operasi ini untuk meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas. Selain itu juga untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya yang cukup tinggi akhir-akhir ini.
Berikut ini delapan sasaran utama Operasi Patuh Lodaya 2022:
1. Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI
2. Pengendara lalu lintas wajib mematuhi rambu lalu lintas, dilarang keras melawan arus
3. Dilarang menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan
4. Dilarang berkendara di bawah pengaruh alkohol (mabuk) maupun narkoba
5. Dilarang berkendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
6. Anak-anak belum cukup umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor
7. Pengendara kendaraan roda empat atau lebih wajib menggunakan sabuk keselamatan
8. Sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Selain sasaran utama yang disebutkan di atas, pelanggaran lain yang kasat mata juga tetap akan ditindak. Misalnya seperti yang tertulis di kolom komentar unggahan Satlantas Polresta Bogor Kota, di mana knalpot bising juga akan tetap ditindak.
"Ini sasaran utama, namun setiap pelanggaran kasat mata tetap akan ditindak. Depalan jenis pelanggaran di atas adalah pelanggaran dengan fatalitas kecelakaan yang tinggi," ucapnya dikutip Kompas.com, Minggu (12/6/2022).
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/13/111200915/daftar-sasaran-operasi-patuh-lodaya-2022-di-kota-bogor