JAKARTA, KOMPAS.com - Masih kerap kita temui pengguna jalan di Indonesia yang tidak tertib dengan aturan saat berkendara, apalagi jika tidak ada petugas kepolisian yang mengawasi.
Salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas yang cukup banyak dijumpai adalah pemakai jalan yang menerobos lampu merah, padahal tindakan itu berisiko tinggi.
Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck. Dalam rekaman itu, terlihat emak-emak berbaju merah yang mengendarai motor Vespa nekat menerobos lampu merah di salah satu ruas jalan.
Di waktu yang bersamaan, satu unit mobil sedan melintas dari arah lainnya. Alhasil tabrakan pun tak dapat dihindari.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, kurangnya edukasi tentang aturan yang ada membuat pengguna jalan hanya tertib jika ada polisi yang mengawasi di jalan.
Menurut Jusri, masyarakat Indonesia sebenarnya tahu adanya aturan, namun edukasi soal aturan itu sendiri masih kurang. Sehingga orang Indonesia menganggap aturan hanya berlaku jika ada polisi di sekitarnya.
“Jalan raya adalah ruang publik dengan segala komponennya yang sangat beragam. Semua karakter dari manusia ada di jalan raya. Kalau tidak tertib akan mudah terjadi konflik seperti tabrakan,” katanya.
Jika menilik dari kacamata hukum, perilaku menerobos lampu merah jelas melanggar aturan lalu lintas.
Hal tersebut sudah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih detail pada Pasal 287 ayat 2, terdapat sanksi bagi pelanggar lampu merah. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/08/142100615/video-emak-emak-nekat-terobos-lampu-merah-berujung-tabrak-mobil