Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hingga Mei 2022, Ada 129 SPKLU PLN di Seluruh Indonesia

MAGELANG, KOMPAS.com – Untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik secara nasional, PT PLN terus berupaya untuk menambah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di seluruh Indonesia.

"Sesuai Perpres nomor 55 tahun 2019, PT PLN mendapatkan amanah untuk membangun ekosistem kendaraan listrik,” ujar Direktur Bisnis Regional Jawa, Madura, dan Bali PT PLN Haryanto WS, dikutip dari Antara (5/6/2022).

“Kemudian PLN mengembangkan dua skema pembangunan SPKLU, yakni secara mandiri oleh PLN dan bekerja sama dengan badan usaha," kata dia.

Menurut Haryanto, SPKLU yang yang dibangun mandiri oleh PLN secara bertahap saat ini sudah terpasang 129 unit hingga Mei 2022, dan sampai bulan Desember 2022 nanti ada tambahan 40 SPKLU secara nasional.

"Jumlah SPKLU itu di luar program G20. Di program G20 kami akan memasang 70 khusus SPKLU yang ultra fast charging untuk digunakan acara G20," ucap dia.

Haryanto mengatakan, PLN bercita-cita nanti dari Aceh sampai Papua tersebar SPKLU secara merata.

Sehingga kalau ada masyarakat yang bepergian dari Aceh sampai Papua, tidak akan lagi takut untuk memakai kendaraan listrik karena selalu ada lokasi untuk charging.

Ia menambahkan, sekarang dari Jakarta ke Bali sudah tersedia SPKLU. Bagi masyarakat yang melakukan dari Jakarta ke Bali naik kendaraan listrik tidak perlu khawatir lagi, karena sudah tersedia SPKLU di sepanjang jalan.

Selain itu, PLN juga akan mendirikan stasiun penukaran baterai khususnya untuk sepeda motor yang rencananya ada 291 lokasi yang dikelola mandiri oleh PLN.

"Hal ini untuk lebih mendorong ekosistem sepeda motor listrik karena praktis sekali," kata Haryanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/05/094100015/hingga-mei-2022-ada-129-spklu-pln-di-seluruh-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke