Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Lupa, Ini 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Besok

Dikutip dari akun Twitter Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, keputusan untuk memberlakukan sistem Gage ini karena sudah menurunnya kasus Covid-19. Selain itu, di Jakarta sudah diterapkan PPKM Level 1.

Alasan selanjutnya adalah peningkatan volume lalu lintas (lalin) di berbagai lokasi serta adanya peningkatan mobilitas masyarakat di berbagai sektor.

Ganjil-genap ini akan berlaku mulai dari Senin hingga Jumat pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB serta pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada hari libur nasional.


Berikut 25 ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap yaitu:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman

16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/05/082100815/jangan-lupa-ini-25-ruas-jalan-ganjil-genap-jakarta-berlaku-besok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke