JAKARTA, KOMPAS.com – Bahu jalan tol merupakan ruas jalan yang hanya diperbolehkan untuk kondisi darurat, misalnya mobil yang mogok atau mengalami masalah. Namun di Indonesia, masih sering ditemui pengemudi yang melaju dengan bebas di bahu jalan tol.
Padahal sudah banyak contohnya, bahwa melaju di bahu jalan dapat berujung keributan. Seperti kasus pemukulan di Tol Dalam Kota ruas Gatot Subroto, tepatnya dari Tebet mengarah ke Cawang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/6/2022).
Dalam video yang diunggah @dashcam_owners_indonesia (4/6/2022), terlihat korban dipukul oleh pelaku di bahu jalan.
Sementara satu orang rekan pelaku yang menggunakan batik, tampak hanya menonton peristiwa itu tanpa berusaha melerai.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun usahanya gagal dan terus menjadi amukan pelaku. Pada akhir video, kedua pihak juga sempat melakukan adu mulut.
Belum diketahui kronologi dari peristiwa tersebut. Namun bahu jalan memang sering jadi lokasi kecelakaan.
Sebagai contoh di Jakarta, pengemudi sering berpindah lajur ke kanan secara tiba-tiba ketika sedang melaju di bahu jalan.
Terutama saat ada polisi yang melihatnya dari arah depan, atau ketika ada kendaraan yang sedang mogok di bahu jalan.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, bahu jalan tol di Indonesia kerap menjadi tempat terjadinya kecelakaan tabrak belakang yang disebabkan pengemudi tidak fokus.
Oleh karena itu, berada di bahu jalan tol bisa dibilang sangat berbahaya. Bahkan jika dalam keadaan darurat dan harus berhenti, lebih baik tinggalkan mobil karena ada risiko tertabrak dari belakang.
“Jika terpaksa berhenti, penumpang lebih baik meninggalkan mobilnya dan pergi ke area rumput-rumput, jauh dari bahu jalan,” ucap Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, selain ukurannya yang lebih sempit dari lajur lain, aspal pada bagian bahu jalan cenderung tidak rata.
"Selama ini kalau ada yang berhenti di bahu jalan saat macet karena mobilnya bermasalah, malah diklakson pengguna mobil lain, disuruh jalan. Kenapa? Karena orang beranggapan bahu jalan adalah jalur alternatif, misal, di jalur utamanya macet," kata Sony.
"Bahu jalan itu licin karena alasnya kerikil dan banyak debu. Kecepatan 60 kpj saja mobil pasti goyang, tapi kadang pengemudi enggak sensitif jadi tetap digas. Selain itu elevasinya juga berbeda dengan jalan utama, lebih miring karena untuk pembuangan air," tutur dia.
Sebagai informasi, sebetulnya sudah ada regulasi tentang penggunaan bahu jalan yang diatur secara hukum, telatnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 ayat 2:
Bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut, ada sanksi berupa denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.
Berikut ini aturan penggunaan bahu jalan:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/05/070100715/kasus-pemukulan-di-tol-dalam-kota-bahu-jalan-jadi-sumber-keributan