Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelat Nomor Putih Tak Berlaku untuk Kendaraan Umum dan Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Kors Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk memulai pergantian pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih pada pertengahan Juni 2022.

Namun ditegaskan, pergantian warna dasar pelat nomor hanya berlaku untuk dua jenis kendaraan, yakni pribadi dan perusahaan. Sedangkan angkutan umum dan pemerintah tetap sama dengan sebelumnya.

"Sementara Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB) kendaraan pemerintah tetap dengan warna mewah, untuk angkutan umum tetap dengan warna dasar kuning," ucap Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes. Pol. M Taslim Chairuddin, dikutip dari laman Korlantas Polri, Jumat (3/6/2022).


"TNKB spesifikasi baru warna dasar putih tulisan hitam sekali lagi sama dengan TNKB spesifikasi lama, diperuntukkan untuk kendaraan kepemilikan pribadi atau perusahaan," katanya.

Seperti diketahui, meski dimulai pertengahan bulan ini, namun penggunaan pelat dasar dengan warna putih dilakukan secara bertahap yang dimulai dengan kendaraan baru dan yang memasuki 5 tahun, alias waktunya mengganti pelat nomor.

Kepolisian menargetkan penggunaan pelat dasar putih bagi kendaraan baru akan menyeluruh pada 2027, mengingat semua kendaraan sudah memasuki masa pergantian pelat nomor 5 tahunan.

Adapun rencana pergantian warna pelat nomor dengan dasar dilakukan guna mendukung penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang diklaim lebih mudah untuk dibaca oleh kamera.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/04/090200715/pelat-nomor-putih-tak-berlaku-untuk-kendaraan-umum-dan-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke