JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang terbatas, sehingga pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan SIM secara berkala agar masa berlakunya tidak kedaluarsa.
Status SIM yang telat diperpanjang adalah mati. Sehingga, harus dilakukan pembuatan ulang. Pembuatan ulang memakan waktu yang lebih banyak karena prosesnya panjang; mulai dari rangkaian proses pendaftaran, uji psikologi, teori hingga praktik.
Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM, pihak kepolisian memberikan sejumlah cara, salah satunya dengan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.
Warga Jakarta yang ingin menggunakan layanan SIM keliling bisa mendatangi beberapa wilayah terbatas di area Jakarta mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Kemudian sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Jumat (3/6/2022):
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng & Kemendikbud RI Jl. Jenderal Sudirman
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/03/073200915/cek-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini