Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyakit Kronis di Jalan, Pengendara Motor yang Lawan Arus

JAKARTA, KOMPAS.com - Melawan arus menjadi salah satu kebiasaan buruk yang kerap dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Kebiasaan ini sangat membahayakan pengendara motor maupun pengguna jalan yang lain. Tidak jarang, tabrakan terjadi akibat pengendara motor melawan arus, menabrak kendaraan lain yang sedang melaju di lajurnya.

Terjadi baru-baru ini di Cikarang Utara, Kabupatem Bekasi, pada Selasa (31/5/2022) yang lalu. Seorang pengendara motor tewas tertabrak truk tronton setelah melawan arus.

“Truk melaju dari arah barat menuju ke arah timur sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas,” ucap Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Arga Dija Putra seperti dikutip Kompas.com, Rabu (1/6/2022).

Menurut Budiyanto, kendala ini terjadi karena adanya keterbatasan sarana dan prasarana, jumlah personil, serta kurangnya pengawasan dan penegakam hukum.

“Pengawasan dan penegakan hukum secara konvensional tidak akan efektif untuk mencegah dan menertibkan pelanggaran. Budaya permisif yang melekat pada sebagian masyarakat pengguna jalan, memberikan kontribusi terhadap rendahnya disiplin pengendara motor,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu yang lalu.

Untuk mengatasi hal tersebut, Budiyanto menjelaskan bahwa harus ada budaya dispilin yang dibangun.

Akan tetapi hal ini pun tidak mudah. Harus ada cara-cara yang tepat serta memberikan efek jera bagi pelanggar.

Penerapan ETLE yang ada saat ini diharapkan dapat membantu untuk menertibkan pelanggaran seperti pengendara motor lawan arus. 

“Penegakan hukum dengan sistem ETLE sudah berjalan, namun masih sangat terbatas karena baru pada ruas-ruas penggal jalan tertentu atau jalan protokol. Karena untuk membangun sistem ETLE biayanya relatif cukup tinggi,” ucap dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/02/192100415/penyakit-kronis-di-jalan-pengendara-motor-yang-lawan-arus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke