Polda Metro Jaya memastikan bahwa kendaraan yang saat ini menggunakan pelat nomor berwarna putih dinyatakan melanggar aturan lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sampai saat ini kepolisian belum resmi mengeluarkan pelat nomor putih.
"Untuk pelat nomor putih belum berlaku. Kami belum mengeluarkan," ujar Sambodo dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/6/2022).
Dengan demikian, pengendara yang saat ini sudah menggunakan pelat nomor kendaraan berwarna putih maka yang bersangkutan telah melanggar aturan lalu lintas.
Artinya, pengendara tersebut tidak menggunakan pelat nomor resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian.
"Tentu mereka melanggar karena menggunakan TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Polri. Maka akan ditilang," kata Sembodo.
Perubahan warna pelat kendaraan berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE. Sebab, warna dasar putih dan tulisan hitam untuk pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera ETLE.
Kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih sebelumnya telah diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/02/101200415/kendaraan-pakai-pelat-nomor-putih-sebelum-waktunya-bakal-kena-tilang