Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berlaku 6 Juni, Ini Kenapa Ganjil Genap Jakarta Kembali Diperluas

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 6 Juni 2022, pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap akan diperluas menjadi 25 titik dari. 

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan ganjil genap diterapkan seiring dengan kebijakan Pemerintah yang menetapkan PPKM Level 1 untuk wilayah Jabodetabek, dan terjadinya pengingkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta.

"Untuk itu, diperlukan upaya pengendalian lalu lintas agar mobilitas masyarakat yang beraktifitas di Jakarta lebih efisien," ujar Syafrin, dalam keterangan resminya, Rabu (1/6/2022).

"Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan," katanya.

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, pemberlakuan ganjil genap pada 25 ruas jalan yang akan dimulai pekan depan tanpa mengubah waktu pelaksanaan yang sudah berjalan saat ini.

Artinya, pembatasan mobil pribadi tetap akan dilakukan dari Senin sampai Jumat dengan dua skema, yakni pagi dari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Sementara itu, ganjil genap tak berlaku saat libur nasional dan akhir pekan, atau Sabtu dan Minggu.

Berikut 25 Jalan di DKI yang akan terapkan ganjil genap mulai 6 Juni 2022 ;

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T. Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/02/083100615/berlaku-6-juni-ini-kenapa-ganjil-genap-jakarta-kembali-diperluas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke