Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bahaya Betah Berkendara di Lajur Kanan Jalan Tol

Padahal, pada aturan mengenai lalu lintas, lajur kanan difungsikan hanya sebagai lajur untuk menyalip.

Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menghimbau pengendara tidak berlama-lama berada di lajur kanan jalan tol.

"Kalau sudah berhasil menyalip, jangan terlalu lama berjalan di lajur kanan agar tidak ada pengguna jalan lain yang menyalip lewat sisi kiri," kata Sony saat kepada Kompas.com beberapa waktu lalu. 

Sony juga mengatakan, banyak pengemudi yang tidak paham bahwa lajur paling kanan hanya untuk mendahului.

Jika betah menggunakan jalur paling kanan resikonya bahaya besar, hal tersebut lantaran masih banyak kendaraan yang lebih kencang.

“Pengemudi yang diam di lajur kanan ini menyangkut ego. Cara berpikir mereka yang selalu ingin lancar dan cepat,” kata Sony.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 ayat (2) bahwa,

"Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri.”

“Etika mengenai lajur dan kecepatannya ini sebenarnya sudah banyak diketahui orang, tapi sayangnya sering diabaikan,” kata Sony. 

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/30/074200415/bahaya-betah-berkendara-di-lajur-kanan-jalan-tol

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke