Dengan adanya kebijakan baru tersebut, pelat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan menjadi putih dengan tulisan hitam.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sebagai tahap awal kebijakan penggantian pelat nomor akan diterapkan pada beberapa jenis kendaraan.
“Pelat kendaraan berwarna putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan,” kata Yusri kepada Kompas.com, Minggu (22/5/2022).
Dengan kata lain, kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini teteap akan seperti biasa, alias tak perlu melakukan pergantian lebih dulu.
"Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan," kata Yusri.
Meski pelat berwarna putih akan diterapkan, tapi penggunaan pelat dengan kelir hitam pada masa transisi dipastikan tetap legal.
Dengan catatan, pemilik menjalankan semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, contohnya membayar pajak.
Tilang Elektronik
Perubahan warna pelat kendaraan berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE. Karena dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, kerap terjadi salah baca.
Sementara dengan warna dasar putih dan tulisan hitam, pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca kamera ETLE.
Kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/23/072200015/berlaku-juni-2022-ini-kendaraan-yang-dapat-pelat-nomor-putih-duluan