Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Pedagang Bakso Nyasar Masuk Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan pedagang bakso nyasar masuk salah satu ruas jalan tol.

Kejadian itu diunggah oleh akun Tiktok bernama @abdulkholik114. Dalam rekaman tersebut, pedagang bakso yang mengenakan batik berwarna oranye terlihat kebingungan ketika ditanya oleh petugas mengapa dirinya bisa masuk jalan tol.

“Saya mau nanya ke orang enggak ada, kirain ada belokkan, di situ ada tukang sapu,” ucap pedagang bakso dalam video tersebut.

Belum diketahui secara pasti, di ruas tol mana insiden ini terjadi. Namun, ketika tim redaksi mencoba mengkonfimasi kejadian ini kepada Jasa Marga, Jumat (6/5/2022), pihaknya mengaku belum menerima laporan terkait adanya pedagang bakso yang memasuki tol.

Perlu diingat, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk.

Sehingga momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi kendaraan lain yang memiliki dimensi lebih kecil.

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/06/164100415/viral-video-pedagang-bakso-nyasar-masuk-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke