Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Jadwal Pemberlakuan "One Way" dan Ganjil Genap Selama Arus Balik Lebaran 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan beserta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan operator jalan tol akan kembali memberlakukan aturan satu arah alias one way dan ganjil genap pada arus balik Lebaran 2022.

Hal tersebut dilakukan supaya aktivitas mudik berjalan aman dan nyaman serta tidak banyak kepadatan kendaraan bermotor. Pembatasan tersebut berlangsung pada Jumat (6/5/2022) sampai Minggu (8/5/2022).

Pemberlakuan ganjil genap dan one way akan diterapkan pada sejumlah ruas jalan tol di Pulau Jawa (Tol Trans-Jawa).

Berdasarkan data Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, berikut jadwal dan lokasi rencana pemberlakuan rekayasa saat arus balik Lebaran di sejumlah ruas jalan tol:

- Jumat, 6 Mei 2022 pukul 14.00-24.00 WIB dimulai dari GT Kalikangkung Km 414-Tol Cikampek Km 47 diteruskan CB Contraflow sampai Km 28+500

- Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB dimulai dari GT Kalikangkung Km 414-GT Halim Km 3+500

- Minggu, 8 Mei 2022 pukul 07.00-03.00 WIB (tanggal 9 Mei 2022) dimulai dari GT Kalilangkung Km 414-GT Halim Km 3+500

Adapun ganjil genap berlaku bagi semua kendaraan. Namun, ada suatu kategori khusus yang dikecualikan, yaitu:

* Kendaraan pimpinan lembaga negara; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

* Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;

* Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;

* Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning; Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

* Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas; Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri;

* Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/04/101200915/catat-ini-jadwal-pemberlakuan-one-way-dan-ganjil-genap-selama-arus-balik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke