Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendaraan Besar Bisa Melintas di Jalur Pantura Selama Arus Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com -Tidak ada pembatasan jenis kendaraan yang melintas di Jalur Pantai Utara (Pantura) selama berlangsungnya arus mudik Lebaran 2022. Artinya, kendaraan besar bisa melintas di jalur ini.

Ketentuan ini diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Kebijakan diambil setelah adanya kesepakatan antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopminda) Rembang.

"Jadi kendaraan besar sudah tidak ada pembatasan, kecuali dalam kondisi tertentu mungkin, tapi secara umum dari Korlantas tidak ada pembatasan seperti 3 atau 4 tahun yang lalu," ucap Bupati Rembang Abdul Hafidz seperti dikutip Kompas Regional, Kamis (28/4/2022).

Kemudian, pemudik dari arah barat yang kemudian melewati Tol Kalikangkung sudah ada penguraian, sehingga kemacetan yang terjadi diprediksi tidak akan parah.

Jika terjadi kemacetan, sudah disiapkan jalur-jalur alternatif dengan kondisi jalan yang diklaim sudah baik.

"Banyak jalur alternatifnya. Mulai Sarang-Lodan, Kragan-Sedan, Pandangan-Sedan, Pamotan ke Gunem," ucap Abdul.

Empat posko pengamanan juga telah disiapkan di perbatasan Rembang dengan kabupaten sekitar, tersedia sampai H+10 Lebaran.

Selain itu, Kapolres Rembang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dandy Ario Yustiawan menjelaskan bahwa anggotanya akan melakukan patroli sepanjang arus jalan, untuk melancarkan lalu lintas jika terjadi penumpukan di jalur pantura Rembang.

Ratusan personel gabungan diterjunkan dalam Operasi Ketupat Candi 2022, agar arus mudik dan arus balik bisa berjalan lancar.

"Total yang kita libatkan gabungan TNI-Polri dan Pemda kurang lebih 500 personel gabungan," ucap Dandy.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/29/141200915/kendaraan-besar-bisa-melintas-di-jalur-pantura-selama-arus-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke